Harga saham Rp1 berlaku: saham gocap tak lagi punya lantai lama

|Penulis: Tim Redaksi QUASA|5 mnt baca
Harga saham Rp1 berlaku: saham gocap tak lagi punya lantai lama

Sejak 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai, sebagaimana dicatat Stockbit Investment Research. Saham yang sebelumnya tertahan di harga gocap kini dapat diperdagangkan di bawah Rp50. Perubahan batas itu membuka harga yang bisa dimasukkan ke sistem bursa; transaksi tetap membutuhkan pesanan beli dan jual yang bertemu.

Dampaknya terlihat pada hari pertama. Laporan Katadata pada pembukaan perdagangan 28 September 2026 mencatat saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun dari Rp50 ke Rp43, atau 14%, hingga menyentuh batas auto rejection bawah; DADA dan BABP juga terpantau di Rp43. Pergerakan itu menunjukkan bahwa batas baru dapat segera memengaruhi harga saham gocap, tetapi penurunan pada hari tersebut berhenti jauh di atas Rp1.

Mengapa saham gocap bisa bergerak lagi

Ketika Rp50 masih menjadi harga terendah di pasar reguler, pesanan jual tidak dapat dipasang lebih rendah sekalipun pembeli yang bersedia mengambil saham pada harga itu sedikit. Antrean di batas bawah dapat bertahan tanpa menghasilkan transaksi yang cukup untuk menyerap penawaran. Kini penjual memiliki ruang untuk menurunkan penawaran, sementara pembeli dapat memasang permintaan pada harga yang sebelumnya tidak tersedia.

Harga transaksi baru muncul apabila kedua sisi bertemu pada harga yang diizinkan. Itulah sebabnya penghapusan lantai lama tidak memindahkan seluruh saham gocap ke Rp1 sekaligus. Pada saham yang permintaannya masih kuat, transaksi dapat terjadi dekat harga sebelumnya; pada saham dengan tekanan jual besar, harga dapat mencari titik temu lebih rendah, mengikuti batas perubahan harian.

GOTO memperlihatkan arti perubahan ini bagi emiten teknologi: harga sahamnya dapat terbentuk di bawah gocap tanpa perubahan otomatis pada jumlah saham atau kegiatan usahanya. Harga yang terlihat di bursa mencerminkan transaksi yang terjadi, sedangkan banyaknya saham yang masih menunggu pembeli tampak pada antrean pesanan. Dua informasi itu memberi gambaran berbeda tentang keadaan perdagangan.

Saham mana yang berganti mekanisme perdagangan

BEI juga mengubah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Menurut penjelasan BEI yang dimuat detikFinance, saham yang ditempatkan di papan tersebut hanya karena kriteria 1, 6, 7, atau 10 dipindahkan ke mekanisme continuous auction di pasar reguler mulai 28 September 2026. Keempat kriteria itu dihapus dari aturan penempatan Papan Pemantauan Khusus.

Perpindahan mekanisme mengubah kapan pesanan bisa dipertemukan. Dalam periodic call auction, pesanan dikumpulkan lebih dulu dan dicocokkan pada sesi tertentu. Dalam continuous auction, pesanan yang cocok dapat menghasilkan transaksi sepanjang sesi perdagangan. Bagi saham yang berpindah, kesempatan terbentuknya harga tidak lagi menunggu titik pencocokan lelang berkala.

Perubahan tersebut hanya berlaku bagi saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus semata-mata karena kriteria yang dihapus. Saham yang masih memenuhi kriteria lain tetap diperdagangkan menurut ketentuan papan itu. Dengan demikian, posisi harga Rp50 saja tidak menentukan apakah suatu saham berpindah mekanisme, meskipun penurunan harga minimum membuka rentang baru bagi perdagangan saham.

Auto rejection membatasi penurunan harian

Pemberitahuan NH Korindo Sekuritas merinci bahwa selama 28 September–31 Desember 2026, saham dengan harga acuan Rp1–Rp10 memiliki batas auto rejection atas dan bawah masing-masing Rp1; untuk harga di atas Rp10, batas bawahnya 15%, sedangkan batas atasnya 35% hingga Rp200, 25% di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20% di atas Rp5.000. Mulai 1 Januari 2027, batas bawah untuk kelompok di atas Rp10 dijadwalkan sama dengan batas atas masing-masing kelompok.

Auto rejection bekerja pada pesanan yang dimasukkan, berdasarkan harga acuan dan batas perubahan yang berlaku pada hari itu. Harga minimum Rp1 menentukan batas terendah yang tersedia di bursa, sedangkan auto rejection menentukan seberapa jauh pesanan dapat menyimpang dari harga acuan dalam satu hari. Karena kedua batas bekerja bersama, saham dengan acuan Rp50 tidak dapat langsung ditawarkan pada Rp1 dalam satu sesi perdagangan.

Contoh bersyarat memperjelas rentang pada harga sangat rendah. Jika harga acuan sebuah saham Rp5, batas nominal satu rupiah memberi ruang dari Rp4 sampai Rp6; perubahan Rp1 setara dengan 20% dari acuannya. Pada acuan Rp2, rentangnya Rp1 sampai Rp3 dan selisih satu rupiah setara dengan 50%. Angka persentase membesar ketika harga acuan mengecil, walaupun selisih nominalnya tetap satu rupiah.

Jika acuannya Rp1, harga tidak dapat turun lebih jauh karena sudah mencapai minimum bursa, sementara batas atas memberi ruang hingga Rp2. Contoh-contoh itu menggambarkan batas pesanan, bukan harga yang pasti akan tercapai. Agar transaksi terjadi pada salah satu harga yang diizinkan, tetap harus ada pembeli dan penjual yang bersedia bertemu di sana.

Harga baru belum menjamin saham mudah dijual

Pada 5 Oktober 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan “price discovery mechanism telah dapat terjadi”, sebagaimana dikutip detikFinance dalam laporan tentang penilaian OJK. Ia menyebut beberapa saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 telah diperdagangkan di bawah harga itu dengan likuiditas yang menurut penilaiannya memadai. Pengamatan tersebut menggambarkan hasil awal pada sejumlah saham.

Terbukanya harga di bawah gocap memungkinkan penawaran yang sebelumnya tertahan menemukan pembeli. Namun, satu transaksi pada harga baru belum menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham bisa menjual pada harga yang sama. Pada saham dengan antrean beli tipis, pesanan jual yang lebih besar dapat menunggu lebih lama atau hanya terserap pada beberapa tingkat harga.

Risiko itu berbeda dari perubahan harga yang terlihat di layar. Pemegang saham dapat melihat harga terakhir bergerak, tetapi kemudahan menjual bergantung pada jumlah permintaan yang benar-benar tersedia. Setelah masa transisi auto rejection berakhir, ruang penurunan harian bagi saham berharga di atas Rp10 dijadwalkan melebar sesuai kelompok harganya; kedalaman antrean beli akan tetap menentukan berapa banyak saham yang dapat diperdagangkan pada harga tersebut.

Baca juga:

Bagikan:

Berlangganan buletin kami

Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.

0