Aturan laporan kripto OJK berlaku—jadwal lama tak semuanya bertahan

PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 kini berlaku sebagai pedoman teknis pelaporan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Cakupannya meliputi hasil evaluasi aset, laporan bulanan, triwulanan, tahunan dan insidental, permohonan terkait pelaporan, serta pemberitahuan aktivitas kliring transaksi derivatif.
Perubahan ini tidak menghapus seluruh jadwal lama pada satu tanggal. Bagian tertentu dari SEOJK 20/2024 telah berakhir lebih dahulu, sebagian besar ketentuannya dicabut ketika PADK mulai berlaku, sedangkan bagian yang disebut khusus baru berakhir kemudian.
Siapa yang masuk dalam kewajiban pelaporan
PADK mengatur empat jenis penyelenggara: Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, serta Pedagang. Kewajibannya tidak identik karena laporan dan format yang harus digunakan mengikuti fungsi setiap entitas.
Bursa mempunyai tugas khusus mengevaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital. Selain laporan berkala dan insidental sesuai kegiatan masing-masing, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian juga harus menyampaikan pemberitahuan sebelum mendukung kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif aset keuangan digital.
Matriks laporan, pelapor, dan tenggat

Uraian tenggat PADK 3/2026 dari Veritask merangkum pembagian berikut berdasarkan lampiran peraturan.
- Bursa—hasil evaluasi aset: kelayakan aset dalam daftar dievaluasi paling sedikit sekali dalam tiga bulan dan dapat diperiksa sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil evaluasi disampaikan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak ditetapkan.
- Penyelenggara—laporan bulanan: laporan sesuai peran entitas disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah periode bulan berakhir.
- Penyelenggara—laporan triwulanan: laporan yang mencakup penilaian mandiri manajemen risiko disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah periode triwulan berakhir.
- Penyelenggara—laporan tahunan: laporan kegiatan tahunan dan dokumen yang dipersyaratkan disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
- Penyelenggara—laporan insidental: peristiwa yang memenuhi kriteria pelaporan, seperti perubahan nama atau alamat dan penemuan transaksi tidak wajar, disampaikan paling lambat lima hari kerja sejak terjadi.
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian—pemberitahuan derivatif: pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum hari perdagangan yang akan difasilitasi dimulai.
Titik awal penghitungan harus dibedakan. Laporan berkala mengikuti akhir periode, hasil evaluasi mengikuti tanggal penetapannya, laporan insidental mengikuti terjadinya peristiwa, dan pemberitahuan derivatif dihitung mundur dari dimulainya perdagangan.
Jalur penyampaian dan isi paket laporan

Jalur utama pengiriman adalah Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring. Petugas penyusun harus terdaftar serta memiliki kredensial yang diperlukan; apabila sistem belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, dokumen elektronik dapat dikirim ke alamat surat elektronik resmi OJK atau disampaikan secara luring kepada unit pengawasan terkait.
Pustaka dokumen resmi OJK menyediakan naskah PADK, abstrak, dan FAQ sebagai berkas terpisah. Naskah beserta lampirannya menjadi rujukan untuk format dan rincian data, sedangkan abstrak dan FAQ membantu memetakan cakupan serta persoalan penerapan.
Paket kerja internal setidaknya perlu menghubungkan jenis entitas, jenis laporan, periode atau peristiwa pemicu, formulir yang tepat, data pendukung, pengesahan pejabat yang dipersyaratkan, dan bukti penyampaian. Untuk laporan evaluasi aset dan pemberitahuan derivatif, catatan tanggal pemicu penting karena tenggatnya tidak mengikuti akhir bulan.
Tiga titik dalam transisi SEOJK 20/2024

Catatan pemberlakuan resmi OJK menyebut PADK ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026. Catatan yang sama menetapkan Romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 serta Lampiran V SEOJK 20/2024 tidak berlaku sejak 1 Juli 2026, sedangkan Romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7 dan Lampiran VIII huruf A baru dicabut sejak 1 Januari 2027.
Ketika PADK mulai berlaku, SEOJK 20/2024 pada dasarnya dicabut, kecuali ketentuan yang dipertahankan melalui Pasal 2 PADK. Dengan demikian, tanggal 1 Januari 2027 bukan perpanjangan bagi seluruh aturan lama; tanggal itu hanya berlaku untuk bagian yang disebut secara khusus.
Pemetaan transisi karena itu harus dilakukan menurut nomor bagian dan lampiran, bukan hanya berdasarkan nama laporan. Kemiripan nama suatu formulir tidak membuktikan bahwa versi lama masih berlaku setelah bagian yang menjadi dasarnya dicabut.
Checklist dokumen sebelum penyampaian
- Tetapkan peran badan usaha sebagai Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, atau Pedagang.
- Klasifikasikan kewajiban sebagai evaluasi aset, laporan bulanan, triwulanan, tahunan atau insidental, permohonan terkait pelaporan, atau pemberitahuan derivatif.
- Catat pemicu tenggat: akhir periode, penetapan hasil evaluasi, terjadinya peristiwa, atau rencana dimulainya perdagangan.
- Cocokkan formulir dan data yang diminta dengan lampiran PADK untuk jenis entitas terkait.
- Pastikan laporan lengkap, benar, tidak menghilangkan fakta material, serta mendapat tanda tangan atau pengesahan yang dipersyaratkan.
- Pastikan petugas dapat mengakses sistem pelaporan dan dokumentasikan gangguan apabila jalur pengganti digunakan.
- Simpan berkas final, tanda terima, waktu pengiriman, dan riwayat koreksi dalam arsip kepatuhan.
Checklist ini merupakan alat pengorganisasian, bukan nasihat hukum individual. Penentuan kewajiban untuk keadaan tertentu tetap harus mengikuti naskah PADK, lampiran yang sesuai, dan klarifikasi resmi OJK.
Baca juga:
Berlangganan buletin kami
Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.