AI dan Otomatisasi

Perpres AI menunggu pengesahan—sepuluh sektor akan ikut diatur

|Penulis: Tim Redaksi QUASA|4 mnt baca
Perpres AI menunggu pengesahan—sepuluh sektor akan ikut diatur

Dua rancangan Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial masih menunggu pengesahan Presiden per 3 September 2026 sehingga belum berlaku. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan status tersebut di Jakarta; laporan Tirto pada 3 September mencatat bahwa kedua rancangan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Kedua dokumen itu adalah rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan rancangan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial. Dalam perkembangan yang sama pada 3 September 2026, pemerintah juga menyebut sepuluh sektor yang akan dicakup, tetapi rincian kewajiban, tanggal berlaku, dan ketentuan sektoralnya belum final.

Finalisasi belum membuat kedua rancangan berlaku

Dua rancangan kebijakan AI diperiksa terhadap register pengundangan dan belum tercatat sebagai aturan berlaku.

Status kedua dokumen harus dibedakan dari aturan yang telah disahkan. Pernyataan bahwa rancangan selesai dibahas, diparaf menteri, atau menunggu tanda tangan Presiden menunjukkan kemajuan proses, tetapi belum dengan sendirinya menciptakan kewajiban hukum baru bagi pengembang, penyedia, maupun pengguna AI.

Pembaruan Liputan6 pada 4 September menyebut rancangan etika telah diparaf seluruh menteri terkait, sedangkan peta jalan telah difinalisasi tetapi belum ditandatangani. Pemerintah berharap Perpres Etika AI terbit pada 2026, namun Edwin tidak memastikan tanggal penerbitannya karena proses tersebut masih mengikuti antrean regulasi.

Dengan demikian, target 2026 tetap merupakan sasaran pemerintah, bukan tanggal pemberlakuan yang pasti. Nomor Perpres, rumusan final, waktu pengundangan, dan ketentuan mulai berlaku baru dapat dipastikan melalui dokumen resmi setelah pengesahan.

Sepuluh sektor masuk dalam cakupan yang disiapkan

Pelaku di sepuluh sektor menilai penggunaan AI yang kelak dapat menerima pengaturan sektoral.

Pemerintah telah mengidentifikasi sepuluh sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan AI. Wawancara ANTARA dengan Edwin pada 3 September merinci cakupan tersebut sebagai berikut:

  • ketahanan pangan;
  • kesehatan;
  • pendidikan;
  • ekonomi dan keuangan;
  • reformasi birokrasi, politik, hukum, dan keamanan;
  • energi dan lingkungan;
  • perumahan;
  • transportasi;
  • infrastruktur;
  • seni dan ekonomi kreatif.

Daftar itu mendukung janji dalam judul bahwa sepuluh sektor akan ikut diatur, tetapi belum berarti seluruh sektor akan menerima kewajiban teknis yang sama. Menurut Edwin, setelah Perpres terbit, kementerian dan lembaga terkait akan diminta mengatur pemanfaatan AI sesuai bidang masing-masing. Karena itu, bentuk pengawasan dapat berbeda antara kesehatan, keuangan, pendidikan, transportasi, dan sektor lain.

Belum tersedia naskah final yang menetapkan standar pengujian, format pelaporan, pembagian tanggung jawab, masa transisi, atau konsekuensi pelanggaran untuk setiap sektor. Penyebutan cakupan kebijakan tidak boleh diperluas menjadi klaim bahwa seluruh ketentuan operasional tersebut sudah diputuskan.

Peta jalan dan etika menjalankan fungsi berbeda

Perwakilan lintas lembaga membahas peta jalan, etika, inovasi, riset, dan mitigasi risiko AI.

Pemerintah menempatkan peta jalan sebagai kerangka arah pengembangan dan koordinasi nasional, sedangkan rancangan etika berfokus pada prinsip serta batas pemanfaatan AI. Edwin menjelaskan bahwa pendekatan etika dirancang untuk membedakan penggunaan yang dilarang, penggunaan yang memerlukan pengawasan ketat, dan penggunaan dengan risiko lebih ringan; rincian penerapannya direncanakan turun ke kementerian atau lembaga sektoral.

Penyusunan peta jalan telah berlangsung lintas institusi. Catatan resmi JDIH Komdigi pada 12 Februari 2026 menyebut rapat pleno melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga serta menyepakati empat arah kebijakan: penguatan keterlibatan pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, peningkatan kapabilitas teknologi dan riset, serta mitigasi risiko pemanfaatan AI.

Catatan Februari itu semula memuat target penetapan rancangan peta jalan pada kuartal pertama 2026. Pembaruan September menunjukkan dokumen tersebut masih belum ditandatangani. Perbedaan ini bukan pertentangan mengenai status, melainkan tanda bahwa target proses sebelumnya belum menjadi pengesahan.

Untuk rancangan etika, pembaruan September menyebut sekitar 400 orang serta 42 kementerian dan lembaga terlibat dalam penyusunannya. Angka tersebut tidak sebanding langsung dengan jumlah peserta pembahasan peta jalan pada Februari karena merujuk pada rancangan dan lingkup partisipasi yang berbeda.

Dokumentasi awal tanpa mendahului aturan final

Selama naskah final belum tersedia, organisasi tidak memiliki dasar untuk menganggap kategori risiko atau format laporan tertentu telah diwajibkan oleh kedua rancangan. Namun, inventaris internal yang netral dapat membantu organisasi mengetahui sistem AI apa yang digunakan, tujuan penggunaannya, sektor penerapannya, data yang diproses, pihak yang memperoleh akses, dan penanggung jawab keputusan.

Untuk sistem yang dapat memengaruhi kesehatan, keuangan, pendidikan, layanan publik, keamanan, atau hak seseorang, dokumentasi internal dapat mencatat metode pengujian, batas kemampuan sistem, pengawasan manusia, insiden, dan prosedur penghentian. Ini merupakan langkah kehati-hatian dan tata kelola internal, bukan daftar kewajiban yang diklaim berasal dari rancangan Perpres.

Pemetaan kontrak dengan pemasok juga dapat menjelaskan siapa yang menyediakan data, membangun model, mengoperasikan sistem, menerima keluhan, dan memperbaiki kesalahan. Organisasi tetap perlu menghindari penguncian proses pada klasifikasi risiko atau formulir tertentu sebelum rumusan resmi dan aturan sektoral diterbitkan.

Keputusan yang masih harus ditunggu

Posisi per 3 September 2026 tetap jelas: dua rancangan telah mencapai tahap akhir di lingkungan pemerintah dan sepuluh sektor telah disebut, tetapi keduanya belum dapat diperlakukan sebagai Perpres yang berlaku. Perkembangan berikutnya yang menentukan adalah tanda tangan Presiden, pengundangan dan publikasi naskah final, penetapan tanggal berlaku, serta aturan atau pedoman sektoral yang menerjemahkan kerangka nasional menjadi ketentuan operasional.

Baca juga:

Bagikan:

Berlangganan buletin kami

Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.

0