Wajib halal UMK mundur ke 2028—waktu tambahan bukan pembebasan

|Penulis: Tim Redaksi QUASA|5 mnt baca
Wajib halal UMK mundur ke 2028—waktu tambahan bukan pembebasan

Di Indonesia, masa penahapan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil (UMK) kini berakhir pada 17 Oktober 2028, bergeser dari 17 Oktober 2026. Penjelasan BSPJI Pontianak menyebut perubahan itu diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2026, yang berlaku sejak 14 Oktober 2026. Tambahan waktu tersebut menggeser tenggat pemenuhan, bukan menghapus kewajiban memperoleh sertifikat halal.

Perubahan jadwal diumumkan pemerintah pada Oktober 2026. Dalam laporan ANTARA pada 20 Oktober 2026, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, “Bagus, supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan.” Pernyataannya menyoroti kesempatan bagi industri kecil dan menengah untuk bersiap; tenggat khusus pangan UMK tetap perlu dibedakan dari jadwal kategori usaha dan produk lain.

Jadwal sebelum dan sesudah perubahan

Kegiatan jasa penyembelihan usaha kecil yang termasuk dalam perpanjangan masa penahapan sertifikasi halal.

Perubahan pada Pasal 160 membedakan akhir masa penahapan dari tanggal mulai berlakunya kewajiban. Perbedaan istilah itu terutama penting saat membandingkan pangan UMK dengan jasa terkait pangan dan produk dari luar negeri. Ringkasannya menurut kelompok adalah sebagai berikut.

  • Pangan dan jasa penyembelihan UMK: masa penahapan untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelumnya berakhir pada 17 Oktober 2026; sesudah perubahan, berakhir pada 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini mengikuti skala usaha mikro dan kecil.
  • Jasa terkait pangan selain penyembelihan: ketentuan lama tidak menetapkan tanggal tersendiri dalam Pasal 160 untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan ini. Ketentuan baru menyatakan kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Jasa penyembelihan tetap mengikuti pengaturan menurut skala usaha di kelompok sebelumnya.
  • Produk dan jasa penyembelihan dari luar negeri: sebelumnya, penetapan kewajiban oleh menteri diberi batas paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Rumusan baru menetapkan awal pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2028, juga dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama tersebut.
  • Usaha menengah dan besar di kelompok pangan: akhir masa penahapan untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan tetap 17 Oktober 2024. Perubahan tenggat UMK tidak menggeser jadwal kelompok usaha ini.

Perbandingan produk luar negeri memerlukan ketelitian: ketentuan lama memberi batas waktu bagi penetapan oleh menteri, sedangkan ketentuan baru menyebut tanggal mulai berlakunya kewajiban. Karena objek kedua tanggal itu berbeda, pergeserannya tidak tepat dibaca sebagai perpanjangan masa penahapan yang identik dengan skema UMK. Kegiatan impor juga tetap tunduk pada ketentuan kepabeanan dan perdagangan.

Obat, kosmetik, dan barang gunaan tidak punya satu tenggat

Obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik sebagai kelompok produk dengan jadwal penahapan sertifikasi halal.

Perubahan Pasal 161 turut memindahkan akhir masa penahapan sejumlah produk yang semula dijadwalkan sampai 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Kelompok itu mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Pada barang gunaan, tanggal yang sama berlaku antara lain bagi sandang, penutup kepala dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Jadwal obat lain tetap berbeda. Masa penahapan obat bebas dan obat bebas terbatas berakhir pada 17 Oktober 2029, sementara obat keras selain psikotropika berakhir pada 17 Oktober 2034. Untuk alat kesehatan, kelas risiko B mengikuti tanggal 17 Oktober 2029 dan kelas risiko C tanggal 17 Oktober 2034. Dengan demikian, satu pelaku usaha yang memiliki beberapa kelompok produk dapat menghadapi lebih dari satu jadwal sertifikasi.

Pasal 161 juga mengatur bahwa penahapan jasa yang terkait dengan kelompok produk tertentu mengikuti waktu penahapan produk masing-masing. Pengelompokan menurut jenis barang atau jasa menjadi penting bagi usaha yang kegiatan produksinya saling terhubung: tenggat suatu produk tidak otomatis berlaku bagi seluruh layanan yang menyertainya.

PP berlaku, aturan pelaksanaan masih perlu disesuaikan

Katalog hukum BPJPH mencatat PP Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026 serta berstatus berlaku. PP itu mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024; pengaturan lama tetap menjadi dasar sepanjang ketentuannya tidak diubah. Karena aturan baru sudah berlaku, jadwal hasil perubahan bukan sekadar rencana yang menunggu pengumuman berikutnya.

Peraturan pelaksanaan dari PP lama harus diselaraskan dengan perubahan tersebut. PP baru juga mencabut ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Perubahan pada mekanisme itu perlu dibaca bersama jadwal baru produk luar negeri dan ketentuan perdagangan yang tetap berlaku; importir memerlukan rincian pelaksanaan yang telah disesuaikan untuk urusan administrasinya.

Alasan penyesuaian tidak terbatas pada kesiapan satu jenis usaha. Pemerintah juga mempertimbangkan kapasitas pemeriksaan dan pendampingan halal, infrastruktur, rantai pasok, serta penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat dengan negara mitra. Faktor-faktor tersebut menjelaskan mengapa perubahan menjangkau pangan UMK, produk luar negeri, dan sebagian obat serta barang gunaan, tetapi menghasilkan tanggal yang berbeda bagi tiap kelompok.

Pekerjaan sertifikasi UMK selama masa tambahan

Bagi UMK yang memperoleh perpanjangan, tambahan waktu dapat dipakai untuk memastikan asal bahan dapat ditelusuri, proses produksi tertata, dan dokumen sertifikasi tersedia. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan personel serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai kegiatan usahanya. Pekerjaan ini berkaitan langsung dengan kemampuan menunjukkan kesesuaian bahan dan proses ketika permohonan sertifikat diajukan.

Usaha dengan beberapa lini produk perlu mencatat masing-masing menurut kelompok penahapannya. Makanan produksi UMK, kosmetik, dan obat bebas, misalnya, memiliki pengaturan waktu yang berbeda meskipun dipasarkan oleh pelaku usaha yang sama. Pemisahan itu membantu menentukan bahan, proses, dan dokumen mana yang harus disiapkan untuk tiap permohonan, tanpa menganggap seluruh portofolio mengikuti tenggat pangan UMK.

Permohonan sertifikat dapat diajukan sebelum masa penahapan berakhir. Artinya, masa tambahan memberi ruang untuk menyelesaikan penelusuran bahan dan penataan proses secara bertahap, sementara pekerjaan sertifikasi tetap berada pada pelaku usaha sebelum kewajiban untuk kelompoknya mulai berlaku.

Baca juga:

Bagikan:

Berlangganan buletin kami

Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.

0