
PT Perorangan atau PT biasa: investor kedua mengubah pilihan

PT Perorangan cocok bagi satu pendiri WNI yang menjalankan usaha mikro atau kecil. Jika investor menjadi pemegang saham kedua, perseroan wajib beralih ke PT persekutuan modal, yang lazim disebut PT biasa. Klinik Hukumonline menjelaskan batas jumlah pemegang saham dan skala usaha yang membedakan kedua bentuk tersebut.
Perbedaan itu sudah berpengaruh sejak pendirian: PT Perorangan memakai pernyataan pendirian elektronik tanpa akta notaris, sedangkan PT biasa pada umumnya didirikan oleh sedikitnya dua pihak melalui akta notaris. Tawaran dana belum tentu mengubah pilihan. Yang menentukan ialah apakah investor akan memperoleh saham, serta apakah usaha masih memenuhi kriteria mikro atau kecil.
Matriks pilihan bagi pendiri
- Pemilik saham. Jika seorang WNI mendirikan dan memiliki perseroan sendiri, PT Perorangan dapat dipilih selama syarat skala usahanya terpenuhi. Jika sejak awal ada mitra yang mengambil saham, PT biasa mencerminkan kepemilikan tersebut sejak pendirian.
- Skala usaha. Bentuk perorangan dibatasi untuk usaha mikro dan kecil. PT biasa juga dapat digunakan oleh usaha pada skala itu; ukuran usaha yang kecil tidak mewajibkan pendiri memilih PT Perorangan.
- Rencana pendanaan. Pinjaman menimbulkan kewajiban membayar kembali, tetapi tidak dengan sendirinya menambah pemegang saham. Pendanaan dengan imbalan saham mengubah struktur kepemilikan dan dapat memicu perubahan status.
- Notaris dan biaya. Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. PT biasa memerlukannya, demikian pula perubahan status ketika pemilik PT Perorangan akan berbagi saham. Biaya jasa notaris bergantung pada pekerjaan yang diperlukan; tidak ada satu tarif yang dapat dipakai sebagai biaya pasti bagi semua pendiri.
- Pelaporan. Kemudahan mendirikan PT Perorangan tidak membebaskannya dari laporan keuangan. PT biasa memiliki mekanisme laporan tahunan yang melibatkan direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Dengan matriks tersebut, pertanyaan tentang investor menjadi lebih spesifik. Seorang pemberi dana dapat tetap berada di luar daftar pemegang saham, sedangkan mitra yang menerima bagian saham masuk ke dalam struktur perseroan. Rencana transaksi itulah yang perlu dibedakan sebelum membandingkan ongkos pendirian.
Batas mikro dan kecil: modal usaha berbeda dari omzet
Pasal 35 PP 7/2021 menggunakan modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha: usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar. Tanah dan bangunan tempat usaha tidak dihitung dalam batas modal tersebut. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, pasal yang sama juga memakai hasil penjualan tahunan: paling banyak Rp2 miliar bagi usaha mikro dan lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar bagi usaha kecil.
Kedua ukuran itu mempunyai fungsi yang berbeda. Calon pendiri yang hendak mendaftarkan kegiatan usaha tidak boleh mengganti angka modal usaha dengan angka omzet hanya karena keduanya muncul dalam klasifikasi UMK. Bagi perseroan yang sudah berjalan, perubahan skala perlu dinilai terhadap kriteria yang berlaku; keluar dari kategori UMK merupakan pemicu perubahan status PT Perorangan, sekalipun pemegang sahamnya tetap satu orang.
Rencana pertumbuhan juga memengaruhi pilihan awal. Bila pendiri sudah mengetahui bahwa struktur usahanya akan segera melampaui batas bentuk perorangan, mendirikan PT biasa sejak awal dapat menghindarkan perubahan status dalam waktu dekat. Itu pertimbangan perencanaan, bukan kewajiban bagi setiap usaha kecil yang berharap tumbuh.
Akta notaris dan batas tanggung jawab
Keuntungan prosedural PT Perorangan terletak pada pendiriannya tanpa akta notaris. Pendiri mengisi pernyataan pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, sedangkan pendirian PT biasa melibatkan notaris. Bila pembagian saham kepada mitra sudah disepakati sejak awal, memakai bentuk perorangan terlebih dahulu menambahkan tahap perubahan status sebelum susunan pemilik yang direncanakan dapat dicatat.
Kedua bentuk merupakan badan hukum dengan pemisahan harta perseroan dari harta pemegang saham. Menurut Pasal 3 UU Perseroan Terbatas, pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan atau kerugiannya melebihi saham yang dimiliki. Perlindungan itu dapat gugur, antara lain bila pemegang saham menggunakan perseroan dengan iktikad buruk untuk kepentingan pribadi atau secara melawan hukum memakai kekayaannya hingga perseroan tidak mampu melunasi utang.
Karena itu, alasan beralih ke PT biasa adalah kebutuhan akan struktur kepemilikan bersama atau perubahan skala usaha, bukan anggapan bahwa PT Perorangan tidak memiliki pemisahan tanggung jawab. Dalam kedua bentuk, cara pemegang saham memperlakukan harta perseroan tetap penting bagi perlindungan tersebut.
Kapan investor membuat perubahan status wajib?
Pasal 9 PP 8/2021 mewajibkan PT Perorangan mengubah status bila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria mikro dan kecil. Sebelum menjadi PT persekutuan modal, perubahan dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Kedua pemicu itu berdiri sendiri: usaha yang masih kecil tetap harus berubah ketika saham dibagi, sementara usaha milik pendiri tunggal harus berubah jika keluar dari kriteria UMK.
Pembicaraan dengan calon investor belum menambah pemegang saham. Titik keputusan muncul ketika kesepakatan pendanaan mensyaratkan kepemilikan saham; kebutuhan akta dan pendaftaran perubahan status perlu masuk ke jadwal transaksi tersebut. Akta perubahan memuat pernyataan perubahan status, penyesuaian pernyataan pendirian menjadi anggaran dasar, dan data perseroan yang diperlukan untuk pendaftaran.
Kewajiban laporan setelah perseroan berdiri
PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi. Isinya mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Permenkum 49/2025 juga mengatur bahwa direksi PT persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir; persetujuannya dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris.
Perbedaan jalur pelaporan itu relevan saat menghitung beban administrasi, bukan hanya biaya akta pendirian. PT Perorangan memerlukan catatan keuangan yang cukup untuk mengisi laporannya, sementara PT biasa menjalankan tata kelola tahunan yang melibatkan pemegang saham dan organ perseroan. Kewajiban tersebut tetap ada meskipun usaha belum mencari investor.
Tiga skenario pertumbuhan usaha
Pendiri tunggal membiayai usaha sendiri. Dalam contoh hipotetis, seorang WNI memiliki usaha kecil dan belum berencana membagi saham. PT Perorangan sesuai dengan jumlah pemilik dan skala usahanya. Jika ia kemudian membutuhkan dana, perbedaan antara pinjaman dan penjualan saham menentukan apakah struktur perseroan akan berubah; pilihan pendanaan mandiri atau modal ventura terkait langsung dengan soal kepemilikan itu.
Mitra menjadi pemilik sejak pendirian. Secara hipotetis, dua orang sepakat membangun usaha kecil bersama dan masing-masing mengambil saham. PT biasa sesuai sejak awal, meskipun skala usahanya masih UMK. Akta notaris diperlukan saat pendirian, tetapi susunan pemegang saham dapat langsung mencerminkan kesepakatan mereka.
Investor masuk setelah usaha berjalan. Andaikan PT Perorangan semula dimiliki sendiri, lalu menerima investasi dengan imbalan saham. Sebelum investor tercatat sebagai pemegang saham baru, perseroan perlu menjalani perubahan status melalui notaris dan pendaftaran elektronik. Jika yang berubah justru skala usaha tanpa penambahan pemilik, penilaian terhadap kriteria UMK menentukan apakah bentuk perorangan masih sesuai.
Baca juga:
Artikel terkait


Securities crowdfunding: Rp1,82 triliun terkumpul, risikonya tetap nyata

Daftar merek startup: salah memilih kelas membuat biaya berulang

Daftar PSE Privat lewat OSS: NIB dan KBLI harus siap lebih dulu

Securities crowdfunding atau P2P lending: kepemilikan mengubah risikonya

QRIS 0% meluas: transaksi hingga Rp100 ribu tak lagi kena MDR
Berlangganan buletin kami
Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.