
Daftar PSE Privat lewat OSS: NIB dan KBLI harus siap lebih dulu

Untuk mendaftarkan PSE Privat domestik melalui OSS, pelaku usaha perlu menyelesaikan pengurusan NIB, proses pengajuan izin berusaha terkait, dan menyiapkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Panduan PSE Komdigi menempatkan prasyarat tersebut sebelum permohonan melalui menu PB-UMKU.
Setelah data usaha siap, pilih layanan Tanda Daftar PSE Domestik, isi gambaran pengoperasian sistem elektronik dengan informasi yang benar, lalu kirim permohonan. Konfirmasi dilakukan melalui tautan dalam email; setelah itu pemohon masuk kembali ke OSS untuk mengunduh atau mencetak tanda daftar yang ditandatangani secara elektronik.
Periksa fungsi layanan yang wajib didaftarkan
Kewajiban pendaftaran mengikuti fungsi portal, situs, atau aplikasi yang dioperasikan, bukan semata label bidang usaha startup. Cakupannya meliputi penawaran atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, pengiriman konten digital berbayar, serta layanan komunikasi seperti pesan, panggilan, dan percakapan daring. Mesin pencari, penyediaan informasi elektronik, dan pemrosesan data pribadi untuk melayani masyarakat terkait transaksi elektronik juga masuk dalam kriteria.
Jika perusahaan menjalankan beberapa layanan, identifikasi sistem yang digunakan untuk fungsi tersebut sebelum menulis nama dan deskripsinya dalam permohonan. Aplikasi yang menyediakan transaksi dan situs perusahaan yang hanya berisi informasi korporat, misalnya, perlu dinilai berdasarkan fungsi masing-masing; contoh ini bukan penetapan status untuk semua situs serupa. Jalur yang dibahas di sini berlaku bagi PSE Privat domestik yang memproses perizinan berusaha melalui OSS; peraturan dapat menentukan pengecualian atas jalur pengajuan itu.
Siapkan identitas usaha dan KBLI yang sesuai
Mulailah dari data pelaku usaha di OSS, lalu cocokkan dengan sistem elektronik yang akan didaftarkan. NIB mengidentifikasi pelaku usaha, sedangkan KBLI menjelaskan kegiatan usahanya; keduanya harus merujuk pada usaha yang sama dengan pemohon. Proses pengajuan izin berusaha terkait juga perlu diselesaikan sebelum masuk ke permohonan PSE.
- NIB: pastikan identitas pelaku usaha dan nomor yang akan dipakai dalam permohonan tersedia di akun OSS.
- Izin berusaha terkait: pastikan proses pengajuannya telah diselesaikan untuk kegiatan yang melandasi layanan digital.
- KBLI: pilih kode yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya, bukan berdasarkan nama aplikasi atau teknologi yang dipakai.
- Sistem elektronik: tetapkan produk atau layanan yang akan dicantumkan sehingga nama, fungsi, dan alamat daringnya konsisten.
Pada entri TD PSE Domestik di OSS, layanan PB-UMKU berstatus “Tersedia” dan kolom KBLI terkait bertuliskan “Seluruh”. Pemohon tidak perlu mencari satu kode KBLI khusus yang berlaku untuk semua PSE. Namun, KBLI yang dipakai dalam data usaha tetap harus sesuai dengan kegiatan usaha pemohon, sebagaimana disyaratkan dalam alur pendaftaran.
Rangkum data sistem sebelum mengisi formulir
Bagian teknis permohonan meminta gambaran umum pengoperasian sistem elektronik. Siapkan informasi ini bersama orang yang mengetahui cara layanan berjalan dan di mana data dikelola, agar jawaban formulir menggambarkan keadaan sebenarnya. Catat terlebih dahulu unsur berikut:
- nama dan sektor sistem elektronik, beserta URL situs jika layanan memilikinya;
- nama domain dan/atau alamat IP server yang digunakan;
- model bisnis, fungsi utama, dan proses bisnis sistem;
- jenis data pribadi yang diproses oleh sistem;
- lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem serta data elektronik.
Permohonan juga memuat keterangan mengenai kewajiban keamanan informasi, pelindungan data pribadi, uji kelaikan sistem, dan pemberian akses sesuai peraturan. Karena itu, jangan mengisi lokasi data atau jenis data pribadi hanya berdasarkan perkiraan pemasaran produk. Cocokkan keterangan tersebut dengan pengoperasian layanan dan pihak yang mengelola infrastrukturnya sebelum permohonan dikirim.
Titik pemeriksaan yang paling berguna ialah kesesuaian antara identitas usaha, sistem yang disebut, dan layanan yang dapat diakses pengguna. Pastikan nama produk merujuk pada sistem yang dimaksud, URL dan domain tidak tertukar dengan situs lain milik perusahaan, serta uraian fungsi sejalan dengan model bisnisnya. Informasi pendaftaran yang tidak benar atau tidak diperbarui ketika berubah dapat menjadi dasar sanksi administratif.
Ajukan TD PSE Domestik lewat PB-UMKU
Sesudah prasyarat dan data sistem siap, masuk ke akun OSS milik pelaku usaha dan buka menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Cari Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik untuk kegiatan usaha yang bersangkutan. Isian yang muncul harus menggambarkan sistem yang akan didaftarkan, bukan sekadar profil umum perusahaan.
- Pastikan NIB, kegiatan usaha, dan KBLI yang dipakai merujuk pada pemohon yang tepat.
- Pilih layanan TD PSE Domestik pada jalur PB-UMKU.
- Isi identitas sistem serta gambaran pengoperasiannya.
- Periksa lagi URL, domain atau alamat IP, fungsi layanan, data pribadi, dan lokasi pengelolaan data.
- Kirim permohonan dan buka tautan dalam email konfirmasi yang diterima pemohon.
Konfirmasi email merupakan bagian dari urutan penerbitan tanda daftar, jadi alamat email yang dipakai untuk permohonan harus dapat diakses. Pengajuan yang lengkap dan sudah dikonfirmasi menghasilkan tanda daftar yang ditandatangani secara elektronik. Jika informasi produk berubah setelah pendaftaran, informasi pendaftaran perlu diperbarui agar catatan sistem tetap sesuai dengan layanan yang beroperasi.
Biaya, waktu pelayanan, dan dokumen akhir
Standar pelayanan PSE Privat tahun 2023 menetapkan biaya pendaftaran gratis dan jangka waktu pelayanan maksimum 1 × 24 jam. Jangka waktu itu tidak menghitung persiapan NIB, proses izin berusaha, atau pengumpulan informasi sistem sebelum permohonan. PSE domestik sektor keuangan menjalani verifikasi setidaknya satu hari kerja, sehingga standar pelayanan umum tersebut tidak dapat dipakai sebagai kepastian waktu terbit bagi setiap pemohon.
Setelah mengonfirmasi permohonan melalui email, masuk kembali ke OSS untuk mengunduh atau mencetak Tanda Daftar PSE yang sudah ditandatangani secara elektronik. Periksa identitas penyelenggara dan sistem pada dokumen tersebut; sistem yang selesai didaftarkan juga tercatat dalam daftar PSE domestik di portal Komdigi. Simpan dokumen keluaran dan akses akun yang digunakan agar informasi pendaftaran dapat diperbarui ketika keterangan layanan berubah.
Baca juga:
Artikel terkait


Hibah PodGround terbuka global—dua podcaster mendapat US$500

Duqu mendapat €1,5 juta—95% penilaian kredit diklaim otomatis

PT Perorangan atau PT biasa: investor kedua mengubah pilihan

Cloudflare ingin menjadi penerbit sertifikat—era pascakuantum belum langsung tiba

Google membuka Fairwind untuk 650 mitra—akses model sibernya tetap dikunci
Berlangganan buletin kami
Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.