Securities crowdfunding atau P2P lending: kepemilikan mengubah risikonya

|Penulis: Tim Redaksi QUASA|6 mnt baca
Securities crowdfunding atau P2P lending: kepemilikan mengubah risikonya

Saham yang dibeli melalui securities crowdfunding (SCF) memberi pemodal bagian kepemilikan usaha. Pemberi dana P2P lending, sebaliknya, memiliki hak atas pembayaran sesuai perjanjian pendanaan, bukan bagian usaha penerima dana. Keduanya dapat menghasilkan uang, tetapi dividen dan nilai jual saham bergantung pada keadaan usaha, sedangkan pembayaran P2P bergantung pada kemampuan penerima dana memenuhi kewajibannya. Modul pembiayaan Bank Indonesia menempatkan P2P lending dan equity crowdfunding sebagai jalur pembiayaan nonbank yang berbeda.

Perbedaan kepemilikan itu juga mengubah bentuk kerugian. Dalam perbandingan Bizhare, pemegang saham menghadapi kemungkinan usaha gagal dan saham sulit dijual, sementara pemberi dana P2P menghadapi kemungkinan pinjaman gagal dibayar. Namun, SCF di Indonesia juga dapat menawarkan efek utang atau sukuk. Karena itu, hak pemodal harus ditentukan dari jenis efek dalam penawaran, bukan dari label SCF saja.

Hak yang dibeli menentukan sumber hasil

Pembeli saham SCF menjadi pemegang bagian usaha penerbit. Ia dapat menerima dividen bila pembagiannya disetujui, atau memperoleh hasil dari penjualan saham bila ada pembeli pada harga yang disepakati. Kenaikan nilai usaha tidak otomatis berubah menjadi uang tunai di rekening pemodal. Saham juga tidak mempunyai tanggal pelunasan pokok seperti pinjaman.

Menurut POJK 17 Tahun 2025 tentang layanan urun dana, SCF dapat menawarkan efek ekuitas, efek utang, atau sukuk; perdagangan saham melalui penyelenggara baru berlaku setelah saham terdistribusi paling singkat satu tahun dan hanya berlangsung antarpemodal terdaftar pada periode tertentu, sedangkan efek utang atau sukuk tidak dapat diperdagangkan dan jatuh temponya paling lama dua tahun. Pemegang efek utang memiliki hak pembayaran menurut ketentuan penerbitannya. Hak ekonomi pemegang sukuk mengikuti akad dan aset yang mendasarinya; kepemilikan sukuk tidak otomatis menjadikannya pemegang saham penerbit.

Pada P2P, sumber hasil dan waktu pembayaran tercantum dalam perjanjian pendanaan. Pemberi dana tidak memperoleh bagian dari kenaikan nilai usaha penerima dana di luar hak yang disepakati. Sebaliknya, jadwal angsuran atau jatuh tempo memberi titik waktu untuk menagih kewajiban, tetapi tidak menjamin uang akan masuk tepat waktu.

Tiga risiko yang sering tercampur

Risiko usaha paling langsung terasa pada saham SCF: bila usaha merugi, dividen mungkin tidak dibagikan dan nilai saham dapat turun. Risiko kredit muncul ketika pihak yang wajib membayar terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, baik dalam P2P maupun pada efek utang atau sukuk SCF. Risiko likuiditas adalah kesulitan mengubah hak yang dimiliki menjadi uang sebelum waktunya atau ketika diperlukan. Ketiganya perlu dipisahkan karena usaha yang masih berjalan pun belum tentu membagikan dividen atau menyediakan pembeli saham.

Dalam aturan OJK tentang LPBBTI, penyelenggara P2P bertindak sebagai perantara dan tidak ikut menanggung risiko pinjaman yang diberikan pemberi dana kepada penerima dana. Penyelenggara diwajibkan melakukan analisis risiko, verifikasi identitas, dan penagihan, tetapi kewajiban tersebut bukan jaminan pelunasan. Jika penerima dana berhenti membayar, jadwal yang tercantum dalam perjanjian tetap ada sementara arus kas yang diharapkan terputus.

  • Saham SCF: hasil berasal dari dividen yang diputuskan untuk dibagikan atau harga jual saham. Risiko utamanya berkaitan dengan kinerja usaha, nilai saham, dan terbatasnya kesempatan menjual.
  • Efek utang atau sukuk SCF: hak pembayaran mengikuti syarat efek atau akad. Risiko pembayaran penerbit tetap ada, sementara pemodal tidak dapat mengandalkan perdagangan efek tersebut untuk keluar sebelum jatuh tempo.
  • P2P lending: hasil mengikuti perjanjian pendanaan. Keterlambatan dan gagal bayar mengganggu penerimaan pokok maupun imbal hasil; tanggal pembayaran bukan fasilitas untuk menarik seluruh dana lebih awal.

Fasilitas perdagangan saham SCF membuka kemungkinan menjual, bukan kepastian memperoleh pembeli pada harga yang diinginkan. Pada pinjaman, kepastian tanggal dalam kontrak juga berbeda dari kepastian pelunasan. Pemisahan antara peluang keluar dan peluang dibayar membantu menilai risiko investasi urun dana berdasarkan hak yang benar-benar dimiliki pemodal.

Simulasi: jadwal pembayaran dan kepemilikan

Misalkan, sebagai contoh bersyarat, seseorang mendanai pinjaman P2P sebesar Rp10 juta selama 12 bulan. Perjanjian contoh menetapkan imbalan total Rp1,2 juta, dibayar Rp100 ribu setiap bulan, dengan pokok Rp10 juta dilunasi pada akhir tenor; biaya dan pajak diabaikan. Jika seluruh kewajiban dipenuhi, total kas yang diterima Rp11,2 juta. Angka ini hanya menunjukkan cara kerja arus kas dalam contoh, bukan penawaran atau tingkat hasil yang berlaku umum.

Jika penerima dana berhenti membayar setelah bulan keempat dan tidak ada pemulihan, pemberi dana baru menerima Rp400 ribu. Pokok Rp10 juta masih menjadi tagihan, tetapi belum kembali sebagai uang tunai. Perbedaan antara hak tagih dan kas yang diterima inilah konsekuensi gagal bayar bagi pemberi dana, meski tanggal pelunasan telah ditetapkan sejak awal.

Bandingkan dengan pembelian saham SCF senilai Rp10 juta dalam contoh lain. Jika usaha tetap beroperasi tetapi tidak membagikan dividen dan saham tidak terjual, kas yang diterima pemodal tetap nol. Jika usaha gagal dan saham kehilangan seluruh nilainya, modal Rp10 juta itu dapat hilang. Sebaliknya, apabila usaha berkembang, pemegang saham berpeluang menerima dividen atau menjual saham dengan nilai lebih tinggi, selama keputusan pembagian dan kesempatan jualnya memungkinkan.

Pilihan bagi pemodal: hak apa yang sesuai dengan kebutuhan dana?

Jika pemodal membutuhkan dana tersedia pada waktu tertentu, saham SCF membawa ketidakpastian tambahan: tidak ada tanggal pelunasan pokok, sementara kesempatan jual dibatasi dan tetap memerlukan pembeli. P2P memberi jadwal pembayaran yang bisa dibandingkan dengan kebutuhan kas, tetapi rencana tersebut harus tetap masuk akal ketika angsuran terlambat. Efek utang atau sukuk SCF juga mempunyai jatuh tempo, dengan batas keluar melalui perdagangan yang berbeda dari saham.

Jika tujuan utamanya memiliki bagian usaha, pertanyaan yang relevan ialah bagaimana penerbit memakai dana, bagaimana kondisi usahanya, hak apa yang melekat pada saham, dan bagaimana pemodal menerima informasi. Jika tujuan utamanya memperoleh pembayaran menurut jadwal, perhatian berpindah ke kemampuan pihak yang wajib membayar, kapan pokok dan imbalan jatuh tempo, serta apa yang terjadi ketika pembayaran macet. Imbal hasil yang tercantum dalam penawaran menjelaskan hak yang dijanjikan, bukan jumlah yang pasti diterima.

Pilihan bagi UMKM: berbagi kepemilikan atau menanggung kewajiban bayar?

Bagi UMKM, penerbitan saham SCF dapat menyediakan modal tanpa jadwal angsuran pokok. Sebagai gantinya, pemilik lama berbagi kepemilikan dan perlu memperhitungkan hak pemegang saham baru, termasuk ketika usaha kelak menghasilkan laba yang dapat dibagikan. Kebutuhan modal untuk pengembangan usaha perlu dipadankan dengan kesediaan membuka informasi dan menerima perubahan struktur kepemilikan.

Pendanaan P2P mempertahankan struktur kepemilikan usaha, tetapi menambah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Usaha dengan kas masuk yang tidak merata dapat kesulitan memenuhi angsuran meskipun penjualannya secara keseluruhan masih berjalan. Sebelum menentukan besar dan tenor pendanaan, UMKM perlu membandingkan jadwal pembayaran dengan kas yang mungkin tersedia pada bulan lemah, bukan hanya dengan proyeksi penjualan terbaik. Penerbitan efek utang atau sukuk melalui SCF juga menuntut perhitungan kewajiban pembayaran, meskipun bentuk hak pemodal dan salurannya berbeda dari P2P.

Legalitas penyelenggara dan batas perlindungannya

Nama badan hukum, merek layanan, dan jenis izin perlu dicocokkan sebelum menilai penawaran. Direktori LPBBTI OJK untuk Juni 2026 memuat penyelenggara P2P berizin dan mengarahkan masyarakat ke Kontak OJK 157 untuk memeriksa status izin penawaran jasa keuangan. Untuk SCF, kecocokannya adalah izin penyelenggara layanan urun dana serta jenis efek yang benar-benar ditawarkan penerbit.

Izin menunjukkan bahwa penyelenggara boleh menjalankan layanan yang tercakup dalam izinnya. Hasil pemodal tetap bergantung pada hak dalam efek atau perjanjian, kemampuan pihak yang wajib membayar, dan kemungkinan menjual ketika dana diperlukan. Itulah sebabnya dua penawaran dengan imbal hasil yang tampak serupa dapat menempatkan pemodal pada risiko yang sangat berbeda.

Baca juga:

Bagikan:

Berlangganan buletin kami

Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.

0