
Pasar perdana atau sekunder: dana pembelian tidak menuju pihak yang sama

Ketika investor membeli efek yang baru diterbitkan di pasar perdana, dana hasil penjualannya menuju penerbit. Ketika efek itu dijual kembali di pasar sekunder, pembayaran menuju pemilik yang menjualnya. Buku Saku Pasar Modal OJK menjelaskan perpindahan dari penawaran awal ke transaksi antar-investor tersebut.
Perbedaan penerima dana itu diikuti perbedaan cara membeli. Pada penawaran awal, investor memesan selama periode tertentu dengan harga penawaran yang telah ditetapkan, lalu menunggu penjatahan. Setelah efek diperdagangkan kembali, pembelian bergantung pada tersedianya penjual dan kecocokan harga; biaya transaksi serta risiko kesulitan menjualnya kelak juga perlu diperhitungkan.
Satu efek, dua perpindahan dana
Bayangkan sebuah perusahaan menerbitkan saham baru. Investor memesan melalui proses penawaran, saham dijatahkan, dan hasil penjualan saham yang diperoleh investor menjadi dana perusahaan setelah biaya penerbitan yang berlaku. Ketika investor tersebut menjual sahamnya kepada investor lain, perusahaan tetap menjadi penerbit saham, tetapi tidak menerima lagi hasil jual beli antar-pemegangnya.
- Penerbitan saham baru: pembeli → proses penawaran dan penjatahan → perusahaan penerbit; saham baru → pembeli yang mendapat alokasi.
- Penjualan kembali: pembeli berikutnya → pemegang saham penjual; saham yang sudah dimiliki → pembeli berikutnya.
Ada batas penting pada contoh pertama: tidak semua saham dalam sebuah IPO harus berupa saham baru. Dalam prospektus PT Archi Indonesia Tbk, hasil penjualan saham lama milik PT Rajawali Corpora dialokasikan kepada pemegang saham penjual, sedangkan perusahaan menerima hasil penjualan saham baru miliknya. Karena itu, asal saham yang ditawarkan menentukan penerima hasil penjualan, bahkan ketika keduanya berada dalam satu penawaran perdana.
Alur dana juga perlu dipisahkan dari alur penyelesaian transaksi. Investor dapat menyetor melalui rekening dan perantara yang ditetapkan tanpa membayar penerbit atau penjual secara langsung. Yang membedakan kedua tahap ialah pihak yang berhak atas hasil penjualan efek, bukan rekening sementara yang dilalui dana sebelum transaksi selesai.
Harga penawaran ditetapkan, harga jual kembali terbentuk dari pesanan
Dalam IPO saham, harga yang berlaku selama masa penawaran umum adalah harga final yang ditentukan perusahaan dan penjamin emisi setelah proses pengumpulan minat. Pemesan menerima harga tersebut sebagai syarat penawaran; ia tidak berunding dengan investor lain untuk menentukan harga saham yang dijatahkan kepadanya. Harga ini memberi kepastian tentang biaya per saham yang dipesan, tetapi bukan kepastian tentang jumlah saham yang akan diperoleh.
Sesudah saham diperdagangkan di bursa, pembeli dan penjual memasukkan pesanan melalui perantara. Transaksi terjadi ketika harga dan jumlah yang mereka tawarkan cocok. Harga terakhir yang terlihat hanya menunjukkan transaksi yang sudah terjadi: investor yang ingin membeli lebih banyak tetap memerlukan pesanan jual yang tersedia pada harga yang bersedia ia bayar.
Harga pada dua tahap itu dapat berbeda. Pemilik saham yang membeli saat penawaran perdana mungkin bisa menjual lebih tinggi, tetapi harga setelah perdagangan dimulai juga bisa lebih rendah daripada harga belinya. Pembeli di pasar sekunder mengetahui harga yang sedang ditawarkan, namun harga jual pada waktu berikutnya tetap bergantung pada permintaan dan penawaran saat itu.
Periode pemesanan berbeda dari peluang mendapat efek

Penawaran perdana berlangsung menurut jadwal untuk penerbitan tertentu. FAQ e-IPO membedakan pengumpulan minat, penetapan harga final, masa penawaran umum, penjatahan, dan distribusi saham; dana atas bagian pesanan yang tidak dijatahkan dikembalikan melalui proses yang berlaku. Menyampaikan minat pada tahap awal belum berarti saham sudah dibeli, dan memasukkan pesanan pada masa penawaran umum belum menjamin seluruh jumlah yang diminta akan diterima.
Jika permintaan melampaui saham yang tersedia, penjatahan menentukan berapa bagian yang diterima pemesan. Dana yang disiapkan untuk pesanan dengan demikian bisa lebih besar daripada nilai saham yang akhirnya dimiliki. Risiko khas tahap ini adalah memperoleh alokasi lebih kecil, atau tidak memperoleh saham sama sekali, meskipun investor bersedia membayar harga penawaran.
Pada perdagangan kembali, tidak ada penjatahan IPO untuk saham yang sudah tercatat. Investor dapat memasukkan pesanan selama sesi perdagangan yang berlaku, tetapi pesanan baru terlaksana jika ada pihak lawan dengan harga dan jumlah yang sesuai. Bagi pemilik efek yang jarang diperdagangkan, kesempatan mengajukan pesanan jual belum tentu berarti ada pembeli pada harga yang diinginkan. Itulah risiko likuiditas yang berbeda dari risiko penjatahan.
Biaya mengikuti cara transaksi, bukan arah pokok dana
Pembeli perlu membedakan harga efek dari total uang yang dikeluarkan. Untuk contoh saham perdana, uraian LBS Urun Dana menyebut tidak ada komisi transaksi tambahan bagi pembeli seperti dalam jual beli saham di pasar sekunder, sementara perdagangan kembali dapat menimbulkan komisi broker atau biaya platform. Rincian yang benar untuk suatu pembelian tetap mengikuti ketentuan penawaran dan perantara yang digunakan.
Di pasar sekunder, pembeli menanggung harga efek beserta biaya pembeliannya; penjual menerima hasil setelah biaya penjualan yang berlaku. Karena biaya muncul pada kedua sisi perdagangan, selisih kecil antara harga beli dan harga jual belum tentu menjadi keuntungan bersih. Komisi merupakan pembayaran atas layanan transaksi, sedangkan pokok hasil penjualan kembali menjadi hak pemilik efek yang menjual.
Biaya penerbitan berada pada lapisan lain. Biaya itu dapat mengurangi hasil bersih yang diterima pihak yang menawarkan efek, tanpa mengubah fakta bahwa pembeli saham baru dan pembeli saham milik pemegang lama mendanai pihak penjual yang berbeda. Menyamakan seluruh potongan biaya dengan uang yang diterima penerbit akan mengaburkan perbedaan tersebut.
Saham, obligasi, dan urun dana tidak selalu sama mudahnya dijual kembali

Prinsip penerima pembayaran berlaku pula untuk obligasi: dana pembelian saat penerbitan menjadi hasil bagi penerbit surat utang, sedangkan pembayaran atas penjualan kembali menuju pemegang obligasi yang menjual. Namun, cara dan ketersediaan perdagangan kembali tidak harus sama dengan saham bursa. Harga yang diminta penjual obligasi dapat berbeda dari harga saat penerbitan, sementara hak pembayaran dari penerbit tetap mengikuti ketentuan obligasinya.
Pada layanan urun dana efek, aturan perdagangan kembali bahkan dapat membatasi siapa yang boleh bertransaksi dan kapan. Pasal 96 aturan OJK tentang urun dana efek membatasi perdagangan kembali melalui sistem penyelenggara pada saham yang telah didistribusikan paling singkat satu tahun, antar-pemodal terdaftar, dan dalam periode perdagangan yang ditentukan. Aturan itu tidak menjadikan setiap efek urun dana tersedia untuk dijual kapan saja.
Pada penawaran awal urun dana, penerbit memperoleh hasil penjualan efek sesuai mekanisme layanan. Ketika sahamnya kemudian berpindah antar-pemodal, penerima pembayaran berubah menjadi pemodal penjual. Batas waktu dan lingkup calon pembeli membuat kemungkinan menjual kembali saham tersebut berbeda dari saham yang aktif diperdagangkan di bursa, meskipun arah dana pada transaksi antar-pemilik mengikuti prinsip yang sama.
Baca juga:
Artikel terkait


Saham SpaceX kini berkode SPCX—ini yang berubah setelah IPO

Obligasi pemerintah atau korporasi: kupon tinggi membawa risiko kredit

Reksa dana indeks atau ETF: indeks sama, cara transaksi berbeda

Harga saham Rp1 berlaku: saham gocap tak lagi punya lantai lama

Securities crowdfunding: Rp1,82 triliun terkumpul, risikonya tetap nyata
Berlangganan buletin kami
Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.