
PPN digital lintas negara berlaku—penerimaan merchant asing bisa berkurang

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berlaku di Indonesia sejak 25 September 2026 untuk barang dan jasa digital tertentu dari penyedia asing kepada pelanggan di Indonesia. PPN Indonesia harus masuk dalam harga yang dibayar pelanggan; bila dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk, bagian pajak diambil sebelum sisa dana diteruskan kepada penyedia asing. Akibatnya, penerimaan penyedia bisa lebih kecil daripada jumlah yang dibayar pelanggan.
Penerapan itu sudah berjalan. Dalam laporan ANTARA pada 29 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, “SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan).” Ia menyebut lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial terlibat pada tahap awal. Bagi penyedia layanan digital, pertanyaan utamanya kini adalah apakah suatu pembayaran masuk jalur pemungutan melalui perantara atau PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE.
Dari harga pelanggan ke dana yang diterima penyedia
Selisih antara pembayaran pelanggan dan penerimaan penyedia terjadi pada jalur pembayaran, setelah transaksi dinyatakan memenuhi ketentuan pemungutan. Dalam PMK 49/2026, penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak pemungut, yang kemudian memungut PPN sebesar 11/111 dari harga yang sudah memperhitungkan pajak. Pihak pemungut dapat berupa penerbit pembayaran yang ditunjuk, sedangkan transaksi yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN menurut ketentuan perpajakan berada di luar pemungutan ini.
Alurnya dimulai dari harga yang terlihat oleh pelanggan Indonesia. Penerbit pembayaran meminta konfirmasi kepada penyelenggara SPP-TDLN; jika transaksi terkena pemungutan, bagian PPN dipisahkan saat pembayaran diproses dan sisanya diteruskan kepada penyedia asing. Dengan demikian, jumlah bruto penjualan dan jumlah yang masuk ke rekening penyedia menjelaskan dua tahap dari transaksi yang sama, bukan dua harga layanan yang berbeda.
Sebagai contoh bersyarat, pada pembayaran Rp111.000 yang seluruhnya memenuhi ketentuan tersebut, perhitungan dari rumus di atas menghasilkan PPN Rp11.000 dan sisa Rp100.000 sebelum komponen pembayaran lain yang mungkin berlaku. Contoh itu bukan harga resmi suatu layanan. Untuk pembayaran dalam mata uang asing, nilai PPN yang dipungut dikonversi ke rupiah dengan kurs pajak yang berlaku saat konfirmasi transaksi.
Tiga jalur pembayaran, tiga catatan PPN
Status penyedia saja belum menunjukkan apakah dana akan berkurang di jalur SPP-TDLN. Yang menentukan adalah pemungutan PPN pada transaksi tersebut dan apakah pembayaran melewati pihak yang ditunjuk. Perbedaan alurnya dapat dibaca sebagai berikut:
- Penyedia asing biasa tanpa pemungutan melalui perantara: pelanggan membayar harga yang telah memperhitungkan PPN Indonesia, tetapi belum ada potongan SPP-TDLN yang dapat disimpulkan dari status penyedia. Jika PPN atas pemanfaatan barang atau jasa digital belum dipungut oleh pihak yang ditunjuk, kewajiban pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Catatan penerimaan penyedia karena itu tidak boleh otomatis diberi label “PPN dipungut” hanya karena pembelinya berada di Indonesia.
- Pemungut PPN PMSE: penyedia yang telah ditunjuk memungut PPN Indonesia sendiri dalam pengaturan PMSE. Untuk pembayaran yang PPN-nya sudah dipungut melalui jalur itu, catatan pajak melekat pada transaksi PMSE dan pembayaran yang sama tidak masuk pemungutan SPP-TDLN. Jumlah yang diterima penyedia harus dibaca bersama bukti pemungutan PMSE, bukan diasumsikan telah dipotong lagi oleh penerbit pembayaran.
- Transaksi melalui perantara yang ditunjuk: pelanggan membayar harga termasuk PPN, penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi transaksi yang terkena pemungutan, lalu pihak yang ditunjuk mengambil bagian PPN melalui jalur pembayaran. Sisa dana diteruskan kepada penyedia asing. Catatan yang perlu dipertemukan adalah harga bruto pelanggan, nilai PPN yang dipungut, dan penerimaan bersih untuk referensi transaksi yang sama.
Tanya jawab DJP tentang SPP-TDLN menyebut laporan pembayaran atau penyelesaian transaksi dapat menunjukkan besarnya PPN yang dipungut. DJP juga menjelaskan bahwa selisih yang berasal dari pemungutan tersebut bukan biaya atau komisi perantara. Pembedaan ini penting ketika penyedia merekonsiliasi penerimaan dengan invoice dan biaya layanan pembayaran yang mungkin tercatat terpisah.
Pemungutan PMSE tetap berjalan
SPP-TDLN diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam siaran pers DJP pada 1 Oktober 2026, pemerintah menyebut enam penerbit pembayaran awal yang ditunjuk: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Penerbit lain masih menjalani pengujian dan stabilisasi sebelum penunjukan.
Batas antara kedua mekanisme itu berlaku pada pembayaran yang sama. Bila penyedia telah memungut PPN PMSE atas transaksi pelanggan, pemungutan kembali melalui SPP-TDLN akan menghasilkan pencatatan pajak ganda yang tidak sesuai dengan pembagian jalur tersebut. Sebaliknya, keberadaan suatu merek dalam daftar pemungut PMSE tidak cukup untuk menjelaskan semua selisih penerimaan; bukti pemungutan dan referensi pembayaran tetap harus cocok dengan transaksi yang sedang diperiksa.
Invoice dan laporan penerimaan harus merujuk pembayaran yang sama
Pada jalur SPP-TDLN, pihak pemungut menerbitkan dokumen pemungutan yang dapat berupa laporan tagihan atau dokumen sejenis apabila memuat data yang disyaratkan. Dokumen itu mencantumkan identitas pihak pemungut, penyedia asing dan pelanggan, tanggal pemungutan, nomor referensi, dasar pengenaan pajak, serta nilai PPN. Nilai pajak dapat ditampilkan terpisah atau sebagai bagian dari pembayaran, sehingga invoice komersial penyedia dan bukti pemungutan perlu dibaca bersama.
- Harga pelanggan: cocokkan jumlah pada invoice dengan pembayaran yang sudah memperhitungkan PPN. Jika harga sudah termasuk PPN, penambahan PPN sekali lagi akan membuat catatan penjualan berbeda dari jumlah yang benar-benar dibayar.
- Jalur pajak: periksa apakah bukti pemungutan berasal dari penyedia sebagai pemungut PMSE atau dari pihak yang ditunjuk dalam SPP-TDLN. Satu referensi transaksi seharusnya tidak mencatat kedua pemungutan untuk PPN yang sama.
- Penerimaan bersih: hubungkan referensi pembayaran, jumlah bruto, bagian PPN, dan dana yang diteruskan. Selisih lain perlu dipisahkan agar pemungutan pajak tidak tercampur dengan biaya pembayaran.
Jika transaksi dibatalkan atau PPN terlanjur dipungut melalui SPP-TDLN pada pembayaran yang seharusnya tidak terkena mekanisme itu, ketentuan menyediakan pembetulan dokumen dan permohonan pengembalian melalui pihak pemungut kepada penyelenggara SPP-TDLN. Seiring bertambahnya penerbit pembayaran yang ditunjuk, ketepatan referensi antara invoice, bukti pemungutan, dan laporan penyelesaian akan menentukan apakah penyedia dapat menjelaskan setiap selisih penerimaan tanpa mencatat PPN dua kali.
Baca juga:
Artikel terkait


PPh marketplace 0,5%: omzet Rp500 juta dihitung dari semua toko

Xendit vs Midtrans: biaya tetap Rp4.000 mengubah pilihan bisnis kecil

Gumroad atau Ko-fi: produk murah membuat biaya tetap terasa besar

Accurate vs Jurnal: harga awal berbeda, add-on menentukan total biaya

Biaya Patreon bukan cuma 10%—transaksi iOS dapat terpotong 30%
Berlangganan buletin kami
Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.