PPh marketplace 0,5%: omzet Rp500 juta dihitung dari semua toko

|Penulis: Tim Redaksi QUASA|5 mnt baca
PPh marketplace 0,5%: omzet Rp500 juta dihitung dari semua toko

Bagi pedagang orang pribadi, penjelasan DJP mengenai omzet gabungan menyebut bahwa ambang Rp500 juta untuk pengecualian pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dihitung dari seluruh toko daring dan fisik milik wajib pajak yang sama. Membuka akun marketplace lain tidak membuat hitungan omzet dimulai lagi dari nol.

Pedagang yang masih memenuhi syarat pengecualian perlu menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace tempatnya berjualan. FAQ DJP untuk penjual menjelaskan bahwa satu surat atas satu NPWP atau NIK dapat digunakan untuk seluruh akun dan disampaikan ke semua marketplace, mengikuti mekanisme masing-masing platform. Ketika omzet gabungan melewati ambang, pedagang harus memperbarui pernyataannya.

Siapa yang dipungut dan berapa dasar pungutnya?

Pemungutan berlaku atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui marketplace yang ditunjuk. Dalam siaran pers DJP, pelaksanaannya dimulai pada 1 Oktober 2026 dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi di platform, di luar PPN dan PPnBM. Penjualan langsung di gerai fisik masuk hitungan ambang pedagang, tetapi tidak menjadi transaksi yang dipungut oleh marketplace.

Pengecualian berdasarkan ambang omzet ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Pedagang berbentuk badan tidak memperoleh pengecualian tersebut hanya karena omzetnya kecil; ketentuan juga mengenal pengecualian untuk jenis transaksi dan dokumen tertentu. Bagi orang pribadi, omzet yang masih di bawah ambang saja belum cukup: tanpa pernyataan yang diperlukan, transaksi di platform dapat tetap dipungut.

Dasar pungutan adalah peredaran bruto pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, bukan semata-mata saldo yang akhirnya masuk rekening setelah biaya layanan platform. Pajak terutang ketika pembayaran diterima marketplace. Karena itu, tanggal pesanan dibuat dan tanggal pembayaran diterima perlu dibedakan saat pedagang mencocokkan transaksi dengan pungutannya.

Empat contoh menghitung omzet lintas toko

Untuk menentukan apakah ambang terlewati, jumlahkan peredaran usaha milik wajib pajak yang sama selama tahun pajak berjalan. Rekap menurut akun dan kanal membantu menunjukkan kapan jumlah kumulatif melewati batas. Empat ilustrasi berikut bersifat hipotetis; seluruh angka penjualan adalah contoh perhitungan, bukan data pedagang tertentu.

  1. Satu marketplace. Seorang pedagang hanya memiliki satu akun. Omzet sampai akhir Agustus Rp320 juta dan penjualan September Rp80 juta, sehingga akumulasinya Rp400 juta. Ia masih berada dalam ambang pengecualian; jika surat pernyataannya telah disampaikan dan syarat lain terpenuhi, marketplace tidak memungut berdasarkan ketentuan ini.
  2. Beberapa akun. Dua akun milik orang yang sama masing-masing menghasilkan Rp270 juta dan Rp245 juta sejak awal tahun pajak. Jumlahnya Rp515 juta. Walaupun tiap akun sendiri berada di bawah ambang, pedagang telah melampauinya secara gabungan dan perlu menyampaikan pernyataan baru.
  3. Marketplace dan gerai fisik. Penjualan melalui marketplace mencapai Rp310 juta, sedangkan penjualan langsung di gerai Rp215 juta. Omzet usaha yang dihitung menjadi Rp525 juta. Gerai fisik menyebabkan ambang terlewati, tetapi marketplace kelak memungut atas transaksi melalui platformnya, bukan atas penjualan langsung di gerai.
  4. Ambang terlewati di tengah bulan. Akumulasi sampai 12 Juni Rp480 juta; transaksi pada 17 Juni menambah Rp25 juta sehingga totalnya Rp505 juta. Jika pernyataan baru disampaikan dan diterima pada Juni, pemungutan marketplace dimulai pada awal Juli. Transaksi Juni tidak dihitung ulang sebagai transaksi yang dipungut hanya karena ambang terlewati pada bulan itu.

Perhitungan gabungan membutuhkan satu rekap yang memisahkan setiap akun marketplace dari penjualan langsung, lalu menjumlahkannya menurut wajib pajak. Rincian transaksi dan perubahan akibat pembatalan atau pembetulan perlu tetap dapat ditelusuri. Dengan begitu, bulan ketika ambang terlewati dapat ditentukan dari catatan usaha yang sama dengan catatan yang dipakai untuk mengisi pernyataan.

Kapan surat pernyataan diserahkan dan diperbarui?

PMK 37/2025 mengatur bahwa pernyataan omzet sampai Rp500 juta disampaikan sebelum penghasilan dari marketplace diterima atau diperoleh. Jika omzet tahun pajak berjalan melampaui Rp500 juta, pernyataan baru harus disampaikan paling lambat akhir bulan pelampauan; marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya setelah menerima pernyataan itu. Tanggal penerimaan oleh tiap platform menjadi penting bila pedagang berjualan di beberapa tempat.

Kalender dokumennya memiliki tiga titik. Sebelum menerima penghasilan melalui marketplace, pedagang yang memenuhi syarat menyerahkan pernyataan omzet sampai ambang beserta NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Pada bulan ketika ambang terlewati, ia menyerahkan pernyataan baru paling lambat pada hari terakhir bulan tersebut. Pada awal tahun pajak berikutnya, pernyataan omzet sampai ambang disampaikan kembali bila ketentuan untuk tahun berikutnya masih terpenuhi.

Satu surat dapat mencakup seluruh omzet pedagang, tetapi penyampaiannya tetap perlu mengikuti cara yang ditetapkan masing-masing marketplace. Simpan salinan kedua jenis pernyataan serta bukti waktu pengiriman dan penerimaannya pada setiap platform. Arsip itu menjelaskan mengapa pungutan mulai muncul pada bulan tertentu, terutama bila platform menerima pembaruan pada tanggal yang berbeda.

Dokumen apa yang menjadi bukti pungut?

Dokumen tagihan elektronik atas nama pedagang yang dihasilkan melalui sistem marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. uraian DJP tentang dokumen tagihan memuat unsur seperti nomor dan tanggal, nama marketplace serta akun pedagang, identitas pembeli, rincian harga dan potongan, serta nilai PPh yang dipungut. Jika tagihan dibetulkan atau dibatalkan, dokumen perubahan perlu merujuk pada tagihan semula.

Untuk merekonsiliasi pungutan, kelompokkan tagihan menurut marketplace dan bulan pembayaran diterima. Cocokkan nilai PPh dalam tagihan yang berlaku dengan riwayat pungutan platform, lalu pisahkan tagihan yang dibatalkan atau dibetulkan agar nilai lama tidak ikut dijumlahkan. Simpan dokumen perubahan bersama tagihan awal; selisih yang tampak dalam rekap sering baru jelas setelah pasangan dokumen itu diperiksa.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi bagian pelunasan PPh final bagi pedagang yang penghasilannya dikenai pajak final, atau diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan tarif umum. Perlakuannya mengikuti status perpajakan pedagang. Karena itu, jumlah dalam bukti pemungutan perlu masuk ke perhitungan pajak dengan perlakuan yang sesuai, bersama catatan penjualan dari kanal lain.

Baca juga:

Bagikan:

Berlangganan buletin kami

Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.

0