Sertifikasi kreator Kemenekraf hanya 30 kursi—portofolio jadi syarat

|Penulis: Tim Redaksi QUASA|4 mnt baca| 1
Sertifikasi kreator Kemenekraf hanya 30 kursi—portofolio jadi syarat

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggelar pelatihan dan sertifikasi skema konten kreator bagi 30 peserta di Jakarta Utara pada 7–10 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara. Portofolio menjadi syarat bagi peserta yang ingin mengikuti rangkaian pelatihan hingga penilaian kompetensi.

Menurut agenda EKRAF Hub, calon peserta harus berusia 18–50 tahun dan dapat membuktikan aktivitas membuat konten digital selama tiga bulan terakhir; pemilik akun dengan sedikitnya 5.000 pengikut diutamakan. Program ini gratis, dengan pendaftaran yang dicantumkan secara daring untuk gelombang tersebut. Persyaratan itu menempatkan hasil kerja yang bisa ditunjukkan sebagai bagian dari kelayakan, sementara sertifikat kompetensi bergantung pada tahapan asesmen.

Kelayakan dan dokumen untuk gelombang Jakarta Utara

Persyaratan umum mencakup kewarganegaraan Indonesia, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sampai selesai. Peserta juga perlu mampu menggunakan komputer atau ponsel pintar dan internet pada tingkat dasar. Ketentuan perangkat berkaitan dengan sesi praktik: peserta diminta membawa laptop atau perangkat produksi konten pribadi selama pelatihan.

Pengumuman menyatakan domisili Tangerang Selatan diutamakan, meskipun tempat kegiatan berada di Jakarta Utara. Pilihan kata itu menunjukkan preferensi, bukan syarat domisili yang dinyatakan wajib. Lokasi yang tercantum dalam agenda berada di Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Kecamatan Koja; nama aula dalam laporan pelaksanaan membantu membedakan kegiatan ini dari agenda kreatif lain di Jakarta Utara pada periode yang sama.

  • Identitas: KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku untuk membuktikan kewarganegaraan.
  • Pas foto: foto terbaru berukuran 3 × 4 dengan latar merah dan kemeja warna bebas.
  • Riwayat kerja: CV terbaru yang menjelaskan pengalaman sesuai dengan skema konten kreator.
  • Hasil kerja: portofolio yang memperlihatkan karya dan aktivitas produksi, disertai akun media sosial yang relevan.

Keempat kelompok berkas itu mempunyai fungsi berbeda. Identitas dan foto memenuhi ketentuan administrasi, CV memberi konteks pengalaman, sedangkan portofolio memperlihatkan pekerjaan yang menjadi dasar syarat khusus. Kelengkapan berkas saja belum menyatakan seseorang masuk dalam kuota: agenda tidak menjelaskan cara penyelenggara membandingkan pendaftar yang sama-sama memenuhi persyaratan.

Apa yang perlu tampak dalam portofolio?

Kreator merekam konten dengan perangkat pribadi sebagai gambaran pengalaman kerja yang perlu dibuktikan dalam portofolio Kemenekraf.

Portofolio diminta untuk membuktikan bahwa calon peserta aktif membuat konten digital pada periode terbaru yang ditetapkan penyelenggara. Contoh yang disebut dalam agenda meliputi foto hasil kerja, dokumentasi saat bekerja, dan bukti tayang karya. Mencantumkan akun media sosial menghubungkan contoh pekerjaan dengan tempat konten tersebut dipublikasikan.

Susunan bukti yang paling mudah dipahami memperlihatkan hubungan antara proses, hasil, dan publikasi: apa yang dibuat, bagaimana pekerjaan itu terdokumentasi, serta di mana hasilnya tayang. Ini merupakan cara membaca contoh bukti dalam persyaratan, bukan format berkas baru dari penyelenggara. Karya yang lebih lama dapat memberi konteks pengalaman dalam CV, tetapi tidak menggantikan bukti aktivitas terbaru yang diminta sebagai syarat khusus.

Jumlah pengikut diperlakukan berbeda dari kewajiban melampirkan portofolio. Pengumuman memakai kata “diutamakan” untuk ukuran audiens akun, sehingga angka tersebut merupakan preferensi, sedangkan pengalaman aktif dan bukti hasil kerja tetap menjadi persyaratan yang dinyatakan. Agenda tidak menetapkan jumlah karya minimum atau bobot penilaian tiap contoh; karena itu, satu karya yang tayang ataupun besarnya audiens tidak dapat dianggap sebagai jaminan lolos pemilihan peserta.

Dari materi pelatihan ke asesmen kompetensi

Peserta program Kemenekraf memperlihatkan hasil praktik produksi konten sebelum tahap asesmen kompetensi.

Pelatihan dimulai dengan orientasi dan tes awal untuk melihat pemahaman peserta sebelum materi diberikan. Pembelajaran kemudian bergerak dari penggunaan aplikasi media sosial ke riset kreatif multimedia dan penyusunan creative brief, lalu ke praktik produksi konten. Materi yang dilaporkan untuk kegiatan ini juga mencakup personal branding. Kerja kelompok, presentasi hasil, dan diskusi dengan instruktur memberi peserta kesempatan menunjukkan bagaimana mereka menerapkan materi, bukan hanya menyimak penjelasan.

Seorang peserta, Haryogi, menggambarkan pengalamannya dengan kalimat, “Di sini jelas saya mendapatkan banyak pengetahuan,” sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka. Laporan yang terbit saat pelatihan masih berlangsung itu merinci rencana evaluasi: tes akhir pada hari ketiga, pengumuman peserta yang masuk tahap sertifikasi, kemudian asesmen oleh asesor dalam dua kelompok pada hari terakhir. Urutan tersebut memisahkan keikutsertaan dalam pelatihan dari kesempatan menjalani asesmen.

Asesmen dijadwalkan untuk mengukur penguasaan unit kompetensi yang dipelajari selama pelatihan. Dengan demikian, kuota pelatihan menyatakan banyaknya peserta yang mengikuti program, bukan jumlah sertifikat yang akan diterbitkan. Peserta yang menyelesaikan latihan tetap harus melewati keputusan penilaian kompetensi sebelum dapat menyebut dirinya memperoleh sertifikat dari gelombang ini.

Jadwal gelombang Jakarta Utara telah berlalu, sehingga rincian pendaftaran dalam agenda berlaku untuk kegiatan tersebut. Informasi berikutnya yang menentukan bagi pesertanya ialah hasil asesmen dan pemberitahuan penerbitan sertifikat. Laporan pelaksanaan yang memuat tahapan program belum memberikan jumlah peserta yang dinyatakan kompeten.

Baca juga:

Bagikan:

Berlangganan buletin kami

Dapatkan berita Web3, AI, dan kripto terbaru langsung di kotak masuk Anda.

0